
Manado, Jumat (07/07/2017). Selama 3 hari semenjak 5 Juli dan bertempat di Hotel Grand Puri Manado, Inspektorat Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Bimtek Implementasi Perundang-Undangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sekaligus melaksanakan evaluasi. Bimtek yang dihadiri Sekda Mitra Ir Farry Liwe, MSc ini, menghadirikan pembawa materi Noldy Basir, SP, ME dan Dyona Tatonya, SIP, ME, dari Ispektorat Propinsi Sulut.
Sekda mengatakan, bimtek ini sangat penting untuk capain kinerja penyelengaraan pemerintah daerah dan tugas yang telah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. LPPD ini nantinya akan disampaikan ke Pemprov sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah dan menjadi bahan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah oleh pusat. LPPD secara legal normatif diatur dalam undang-undang Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, dimana pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban pemerintahan daerah. Ini dimaksud agar mempercepat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik serta kesejahteraan masyarakat Mitra. “Dari empat kategori penilaian yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah, Pemkab Mitra sendiri pada tahun tahun 2015 meraih penilaian sangat tinggi dan berada pada posisi 4 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. Untuk LPPD tahun 2016, kita optimis meningkat atau lebih baik,” ujar Sekda.
Inspektur Mitra Robert Rogahang mengatakan, reviu LPPD ini meliputi laporan program dan kegiatan perangkat daerah dan kecamatan yaitu SOP, Renstra, Renja, DPA, Perda, Laporan Keungan, RKA, dan IKK. Setelah dilakukam reviu, hasil kesimpulannya akan disampaikan ke provinsi untuk selanjutnya akan diperiksa Kementerian Dalam Negeri. Dalam pemeriksaan nanti, semua akan dikroscek.