Bupati Buka Pertandingan Sepak Bola di Mundung Satu

TOMBATU TIMUR, Kamis (6/04/2017). Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH membuka secara resmi Turnament Sepak Bola Mini antar klub di Desa Mundung Satu, Kec. Tombatu Timur, yang dilaksanakan jemaat GMIM Zaitun Mundung. Dalam pembukaan tersebut, Bupati disambut Koor Gaya masyarakat Mundung Raya. Bupati yang juga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gereja Pemekaran mengatakan, pertandingan tersebut janganlah hanya mengejar kemenangan belaka, melainkan melihat hakekatnya bahwa kegiatan itu dengan maksud penggalangan dana pembangunan gereja di Mundung Satu.

Turun main pada main perdana tersebut, Tim Eksekutif A melawan Tim Legislatif. Bupati yang turun sebagai kapten di tim eksekutif, di posisi penjaga gawang dan Tim Legislatif sebagai kapten adalah Ketua Dewan di posisi striker. Main kedua,  Tim Eksekutif B plus Dewan melawan Wartawan Mitra.

Ketua Panitia Raymond Likuajang mengatakan, turnament ini bertujuan untuk mengembangkan bakat anak muda yang ada di Minahasa Tenggara dalam bidang olahraga, lebih khusus sepak bola. Selain pengembangan bakat dalam bidang olahraga, kegiatan tersebut tujuannya untuk mensosialisasikan pada masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pembangunan gereja pemekaran yang sementara dibangun di Desa Mundung Satu. Panitia pelaksana lomba sepak bola menyampaikan terima kasih atas sumbangan Bupati sebesar Rp 150 juta untuk pembangunan gereja dan seragam kepada Tim Koor Gaya.

STQ ke-XXIV Kabupaten Minahasa Tenggara Digelar

BELANG, Kamis (30/03). Hajatan Akbar Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) ke-XXIV Kabupaten Minahasa Tenggara berlangsung meriah. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Tenggara S. Made Alit, SP, tadi malam.

Acara pembukaan  digelar di BPU Ponosakan Kecamatan Belang dan akan berlangsung dari tanggal  30-31 Maret 2017.  Acara ini diikuti ratusan orang serta dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Minahasa Tenggara Aswin  Kiay Demak, S.Ag, M.Pd, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Minahasa Tenggara Mochtar Wantasen, SE, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara Kisman Hala, SE dan Sukardi Mokoginta, Staf khusus Bupati Ishak Ntoma dan Bpk. H. Rakimin Ibrahim,SE, Pejabat eselon III dan IV, alim ulama, tokoh masyarakat, insan pers dan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Nurhayati Kasim, selanjutnya pembacaan Doa oleh Ketua MUI Kabupaten Minahasa Tenggara Bapak Ishak Ntoma dan Laporan Ketua Panitia STQ ke-XXIV oleh Bapak Sucipto Halim, S.Pd.

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara yang disampaikan Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa salah satu pembinaan mental dan karakter anak bangsa bagi umat muslim yaitu melalui pemahaman akan kitab suci Alqur’an diharapkan  acara ini dapat memberikan pencerahan akan makna kedamaian yang terkandung dari nilai-nilai kemurnian kitab suci melalui penyelenggaran event keagamaan ini yang telah mentradisi dan melekat dengan kultur masyarakat kaum muslimin, kiranya acara ini berjalan sukses ujar Kepala Dinas Infokom. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai agenda rutin 2 (dua) tahunan sekaligus untuk melaksanakan program pemerintah pusat dalam pemberantas buta aksara Al Qur’an sekaligus memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengukir prestasi serta mempersiapkan kafilah untuk mengikuti STQ di tingkat Propinsi dan Nasional dan dapat mengharumkan Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

 

 

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kabupaten Sehat

Ratahan, Kamis (30/03). BAPEDA Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kabupaten Sehat Kabupaten Minahasa Tenggara, yang di hadiri 0leh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Drs Robby Ngongoloy, MSi, Wakil Ketua Forum Kabupaten Sehat Minahasa Tenggara Dr. Lily Mawati, Sekretaris Forum Kabupaten Sehat dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepala BAPEDA Kabupaten Minahasa Tenggara Drs Bonifasius Mokorimban, MM, menyatakan, Penyelenggaraan Kabupaten sehat bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dasar Hukum: Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun  2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2015. Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat.

Di Kabupaten Minahasa Tenggara telah dibentuk tim Pembina Kabupaten Sehat sesuai SK Bupati Nomor 22 tahun 2016. Dan Forum Kabupaten Sehat sesuai SK. Bupati nomor 23 tahun 2016. Kemudian diikuti dengan pembentukan forum tingkat kecamatan dan forum tingkat desa/kelurahan. Setiap 2 tahun sekali Kabupaten/Kota Sehat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan diberikan penghargaan Swastisaba, dengan 3 kategori :

  1. Penghargaan Padapa
  2. Penghargaan Wiwerda
  3. Penghargaan Wistara

Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan dan perangkat daerah yang termasuk dalam Tim Pembina telah menyiapkan banyak hal untuk persiapan keikutsertaan kabupaten Minahasa Tenggara. Penilaian Kabupaten Sehat akan dilakukan pada 3 April 2016 dengan TIM Penilai dari Bapeda Provinsi Sulawesi Utara, Biro Kesra Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara beserta PKK.

 

 

Perda Rabies Disosialisasikan

Ratahan, Kamis (30/03). Bertempat di Lamet Kelurahan Tosuraya Barat Kecamatan Ratahan, Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Dinas Pertanian Peternakan Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan  Hewan Beresiko Rabies yang dihadiri seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepala Dinas Pertanian Peternakan Provinsi Sulut DR. Ir. Arie Bororing, M.Si membawakan meteri tentang “BAHAYA RABIES BAGI HEWAN PENULAR RABIES”.  Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia yang disebabkan oleh Virus Rabdoviridae, dimana dalam Perda mengamanatkan bahwa Setiap pemilik Hewan Peliharan Rumah (HPR) wajib: memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya; memiliki Kartu Registrasi HPR; memvaksin hewannya secara berkala dengan vaksin rabies; memiliki kartu vaksinasi; memelihara hewannya di dalam rumah atau di dalam pekarangan rumahnya; mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di jalan-jalan umum dan di tempat-tempat umum; dan/atau memakai alat pengaman, apabila membawa keluar dari pekarangan rumah.

Masyarakat diharapkan memiliki peran serta dalam pemeliharaan Hewan dengan baik, program vaksinasi, pembatasan kepemilikan hpr, melaporkan korban gigitan Hewan Peliharan Rumah (HPR), melaporkan dan menangkap Hewan Peliharan Rumah (HPR) yang menggigit untuk diisolasi. Ketentuan Pidana (Pasal 20) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, 8 AYAT 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara Ir. Elly Sangian menyampaikan, karena sudah ada Perda Rabies, maka penting harus disosialisasikan kepada kepala desa ke masyarakat, yakni proses penanganan pada hewan-hewan peliharaan yang menjadi sumber virus Rabies.

 

 

Legislatif Expo SulutGo, DPRD Minahasa Tenggara Pamer Kegiatan 2016

Manado 28/3/2017. Dalam perhelatan Pameran Legislatif Expo yang dilaksanakan 28-30 Maret 2017 , DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara ikut serta dengan menampilkan visual berbagai kegiatan ditahun 2016 seperti saat pelaksanaan persidangan beserta berbagai produk Peraturan daerah yang dihasilkan DPRD dipamerkan, beserta profil pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara ikut dipamerkan. Dengan harapan apa yang sudah dikerjakan dapat diketahui dan dipromosikan oleh masyarakat di Sulawesi Utara lebih khusus masyarakat Minahasa Tenggara.

 

Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2016

RATAHAN, Senin (27/03). DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2016, bertempat di ruang Sidang DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke, didampingi Wakil Ketua Tonny Hendrik Lasut Am.Tm dan Katrien Mokodaser, serta dihadiri Wakil Bupati Ronald Kandoli.

Bupati James Sumendap mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2016 merupakan kewajiban pemerintah serta wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat konstitusional.

Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban pemerintah serta wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat konstitusional dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat. Bahkan tahapan ini sesuai kebijakan teknis operasional di bidang pendapatan daerah yang meliputi kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi.

Sekda Warning LKPD dan LKIP Dituntaskan

RATAHAN, Sabtu (18/03). Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra), Ir Farry Liwe memberikan warning keras kepada Perangkat Daerah agar segera menuntaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016. Kepada Perangkat Daerah diberikan waktu hanya sampai pekan depan. Karena menurut Sekda bahwa deadline waktu ini sejalan dengan jadwal yang ditargetkan. Bahkan pihaknya sudah menegaskan hal tersebut kepada Badan Keuangan Daerah agar semuanya tuntas pada Tanggal 31 Maret.

”Ini harus tuntas secepatnya karena akan diajukan ke DPRD,” tegasnya.

Limit waktu ini, menurutnya sudah menjadi komitmen bersama bahwa untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK, sehingga kerja semua lini haruslah kerja maksimal.

Selain  LKPD, Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKIP) sudah masuk di Inpektorat, sehingga target sebelum 31 Maret LKIP Kabupaten Mitra sudah dimasukkan ke Kemenpan RB.

Konsultasi Publik Bahas RKPD 2018

RATAHAN, Kamis (16/03). Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2018 akan meminta masukan atau usulan dari masyarakat.

Diskusi Publik dalam rangka penyusunan RKPD tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Mitra Ir. Farly Liwe, bertempat di ruang rapat Bappeda.

Sekda pada sambutannya mengatakan, diskusi ini sangat penting dalam rangka menjalankan program pada tahun 2018 mendatang, agar bermanfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya berikan apresiasi terhadap Bappeda dengan mengelar diskusi publik ini, dengan meminta masukan dan usulan, maka penyusunan RKPD tahun 2018 akan berjalan sesuai apa yang kita harapkan,” ujar Sekda.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Drs. Bonny Mokorimban, MM mengungkapkan, konsultasi publik memang perlu, pasalnya, ini salah satu tahapan untuk mendapat informasi dari masyarakat yang bisa menjadi usulan untuk diterapkan pada program di tahun 2018.

Bahwa nantinya dalam penyusunan RKPD, apa yang menjadi masukan masyarakat akan dimasukan pada program Pemerintah Daerah tahun 2018.

Sebelum dilaksanakan Diskusi Publik penyusunan RKPD, pihaknya telah melaksanakan Musrembang di tingkat Kecamatan, yang sebelumnya Musrenbangdes.

Pasar Tombatu Diresmikan


TOMBATU, Selasa (13/03). Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, meresmikan pemanfaatan pasar Tombatu. Pasar yang berbandrol Rp 58 miliar tersebut, yang memiliki sekira 130-an pedagang, 27 kios serta satu los.

Bupati mengatakan, dengan bertambahnya fasilitas pasar ini, pergerakan perekonomian rakyat di Kecamatan Tombatu pasti akan meningkat, bahkan dapat memberikan kesejahteraan kepada warga.

“Saya berharap pengoperasian pasar Tombatu dapat beroperasi setiap hari, guna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Bupati, saat memberikan sambutan.

Dijelaskan Bupati, dengan adanya pasar baru ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh untuk membeli keperluan rumah tangga, karena kebutuhan telah tersedia di pasar ini.

“Ini dimaksud agar pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat jika masyarakat tidak lagi berbelanja di daerah lain,” jelasnya sembari meminta agar pedagang dan masyarakat dapat menjaga pemanfaatan pasar dengan maksimal.


 

sumber : manadotoday.co.id

Bupati Canangkan Mitra Bebas Sampah 2020

RATAHAN, Jumat (10/03). Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mencanangkan Kabupaten Minahasa Tenggara bebas sampah 2020 dan kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), serta persiapan penilaian Adipura untuk Ratahan di halaman kantor Bupati.

Usai kegiatan pencanangan yang dihadiri Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke serta para pejabat pemkab dan seluruh ASN, Polsek Urban Ratahan, Koramil Ratahan dilanjutkan dengan jalan sehat dan bersih2 Kota Ratahan.

Kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2017 mengambil tema  ”Melaksanakan pengelolaan sampah terintegrasi dari gunung, sungai, kota, pantai hingga laut untuk mewujudkan Indonesia bersih sampah 2020″.

Bupati mengajak masyarakat melakukan aksi nyata bersama, bergerak dari tingkat paling terkecil yakni keluarga, lingkungan, desa atau kelurahan, kecamatan sampai kabupaten, tanpa tekecuali untuk ambil bagian dalam aksi kepedulian terhadap lingkungan sekitar dalam mengendalikan sampah.

”Kesadaran buang sampah dan bersih-bersih lingkungan datang dari diri kita sendiri. Untuk itu kita harus sadar diri dan sadar lingkungan,” ujar Bupati.