Manado, Mitrakab.go.id  Dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahBupati Minahasa Tenggara  mengadakan Perjanjian kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

latar belakang pentingnya MoU dan PKS ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah atau kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik.

 

 

 

© 2018, Pemkab Minahasa Tenggara. All rights reserved.