Pusomaen, Kamis, 14/09/2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Sidang Pencatatan Pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri di Desa Minanga Tiga Kecamatan Pusomaen,
Menurut Kepala Disdukcapil David Lalandos, kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sangat mengapresiasi dengan pelaksanaan dengan kegiatan ini, apalagi ada kepedulian dari pemerintah desa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yakni dokumen kependudukan, seperti akte nikah. Pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut, adalah pasangan yang sudah dinikahkan oleh pihak gereja tetapi belum dicatatkan sesuai aturan perundan-undagan. Karena persoalan tersebut masih banyak ditemui di Kabupaten Minahasa Tenggara, maka akan diselesaikan secara bertahap. Melalui bantuan pemerintah desa dengan berinisiatif untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara massal.
Sementara itu Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya. Serta menambahkan untuk desanya masih menyisakan 5 pasangan yang akan dicatat, namun masih dalam proses administrasi.

© 2017, davidson kumajas. All rights reserved.