RATAHAN, Rabu (08/03). Bertempat di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin ketua Dekab Tavif Watuseke, didampingi Wakil ketua, Tonny Lasut dan Khaterin Mokodaser, digelar Paripurna Pengesahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun ketiga Perda yang disahkan yaitu Penggunaan Pasar Rakyat, Penamaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Adminitrasi Kependudukan.

Bupati James Sumendap SH, dalam kesempatan itu, memberikan apresiasi bagi pimpinan DPRD bahkan Pansus, yang sudah bekerja maksimal, sehingga disahkannya tiga ranperda tersebut.

“Pada intinya saya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya atas kinerja pimpinan bahkan pansus dewan yang sudah bekerja keras. Sehingga tiga ranperda tersebut boleh disahkan sebagaimana jadwal yang diharapkan,” kata Bupati.

Ditegaskannya, ketika tiga ranperda yang disahkan agar langsung ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing, sebab ini untuk kepentingan publik. Dan dalam pelaksanaannya, diharapkan peran DPRD dalam melakukam pengawasan terhadap tiga ranperda yang telah disahkan.

Selain peran pemerintah, masyarakat juga diminta agar proaktif membantu setiap program pemerintah. Dengan melakukan ktitik yang membangun demi kemajuan Kabupaten Mitra.

© 2017, Pemkab Minahasa Tenggara. All rights reserved.