Ratahan, Jumat (21/04/ 2017). Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Minahasa Tenggara memberikan rekomendasi terhadap Laporan Pertangung jawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2016, yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke. Rekomendasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dan cacatan-catatan untuk ke depan.
Bupati Minahasa Tenggara James Semendap SH, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus LKPJ dan para anggota DPRD yang telah membahas dan memberikan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2016. Serta dapat memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan akuntabilitas penyelengara pemerintahan daerah yang nantinya akan ditindaklanjuti. Serta sebagai perwujutan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan capaian keberhasilan dan kendala dari pelaksanaan pembangunan kepada DPRD, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyampaian LKPJ ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Serta pendapatan belanja daerah dan urusan desentralisasi penyelengara. Rapat paripurna, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ronald Kandoli, Sekretaris Daerah, para Asisten, anggota DPR serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
© 2017, davidson kumajas. All rights reserved.