Ratahan, Kamis (20/7/2017) Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran(TA) 2016 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut Am.Tm dan Katrien Mokodaser. Sebelum dalam tahap pengambilan keputusan terlebih dahulu mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebagai pernyataan politik dengan disetujui lima fraksi yang ada di DPRD dengan memberikan catatan-catatan yang hadrus ditindaklanjuti, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Derah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam sambutan Bupati, LKPJ menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Mitra tahun anggaran 2016. Sesuai penyampaian dalam nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 disampaikan bahwa pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan Pemerintah Daerah yang secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA anggaran berakhir. Pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Farry Liwe, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana SIK, Danramil Belang Berty Somba, staf ahli DPRD dan para pejabat di lingkup Pemkab Minahasa Tenggara.



© 2017, davidson kumajas. All rights reserved.