Manado, Jumat (09/06/2017). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara oleh Auditor Utama KN VI BPK RI Bapak Sjarifudin Mosii, SE, MM kepada Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikokta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, disimpulkan bahwa penyususnan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016, bagi Pemda yang memperoleh WTP, telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai, serta telah menyusun unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Walaupun masih terdapat permasalahan, namun tidak berpengaruh langsung dan material. Juga terdapat Pemda yang belum memperoleh WTP, yakni Pemda dalam penyusunan laporan keuangannya telah sesuai SAP berbasis akrual, telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan Keuangan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah sebagai berikut
- Kota Bitung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepulauan Sitaro Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kota Kotamobagu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kota Tomohon Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepulauan Sangihe Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Tenggara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Bolaang Mongondo Utara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Kepulauan Talaud Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kabupaten Minahasa Selatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Kota Manado Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Kabupaten Bolaang Mongondow Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Laporan Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan. Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan ayat 3 Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
© 2017, davidson kumajas. All rights reserved.