RATAHAN, Rabu (26/4/2017) Dalam rangka tercapainya efesiensi dan efektifitas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara, yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, maka diperlukan Penyusunan Analisa Standar Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Keuangan Daerah melaksanakan Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, yang dihadiri oleh Tim Penyusun Dr. Vecky A. J. Masinambow, SE, M, Si dan Dr. Lintje Kalangi, SE. ME. Ak. CA, beserta Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Kasubag Perencanaan, Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Minahasa Tenggara.
© 2017, davidson kumajas. All rights reserved.