Ratahan, Senin (27/02). Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH mewajibkan para pejabat untuk mengutamakan pelayanan ke masyarakat. Hal tersebut dikatakan bupati pada penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja eselon II.

Menurut Sumendap, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2011 dan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014, semua pejabat pemerintah diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja.

‘’Kegiatan ini jangan hanya jadi seremonial melainkan harus diimplementasikan kepada masyarakat. Saya minta pejabat bertindak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Untuk penilaian kinerja tambah Bupati, para ASN harus punya komitmen menjalankan program perencanaan di setiap SKPD. Dimana ditargetkan ke depan untuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Mitra harus mendapat nilai B. Setelah penandatangan ini, harus segera diikuti ke semua jajaran secara berjenjang yakni eselon III dan IV.

© 2017, Pemkab Minahasa Tenggara. All rights reserved.