Sejarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara

1. Aspirasi Awal (1954 – 1965)

Aspirasi pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara bermula pada tahun 1954 ketika tokoh politik dan tokoh masyarakat wilayah selatan Minahasa mengadakan pertemuan dengan gagasan membentuk Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun, dalam pertemuan tersebut muncul pula aspirasi dari tokoh-tokoh di wilayah Kecamatan Tombatu, Ratahan, dan Belang untuk membentuk daerah otonom tersendiri dengan nama Kabupaten Minahasa Tenggara.

Meskipun Gubernur Provinsi Sulawesi Utara F.J. Tumbelaka telah memberikan persetujuan, mayoritas peserta rapat saat itu memilih fokus pada pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.

Perjuangan ini terhenti setelah meletusnya peristiwa Gerakan 30 September/PKI (1965) yang mengakibatkan rencana pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara tidak terlaksana.


2. Kebangkitan Aspirasi (1985)

Pada tahun 1985, ketika anggota DPRD Kabupaten Minahasa melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Pembantu Bupati Ratahan, aspirasi pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara kembali mencuat.

Dalam pemandangan umum DPRD Kabupaten Minahasa tanggal 1 Oktober 1985, dua anggota DPRD, Paulus A. Gosal dan Drs. Frits Tairas, mengusulkan agar Kabupaten Minahasa dimekarkan.

Walaupun empat anggota DPRD menolak, mayoritas menyetujui usulan tersebut. Kemudian pada sidang pleno 11 Oktober 1985, DPRD Kabupaten Minahasa memutuskan pemekaran menjadi empat kabupaten:

  1. Kabupaten Minahasa Utara – Ibukota: Tatelu/Airmadidi
  2. Kabupaten Minahasa – Ibukota: Tondano
  3. Kabupaten Minahasa Selatan – Ibukota: Amurang
  4. Kabupaten Minahasa Tenggara – Ibukota: Ratahan/Tombatu

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten Minahasa Drs. S.H. Sarundajang, mewakili Bupati Minahasa, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap usul tersebut.

DPRD Kabupaten Minahasa kemudian menerbitkan Surat Keputusan No. 19/DPRD/10/85 yang dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Utara. Namun, usulan tersebut ditolak Pemerintah Provinsi dengan alasan pemekaran belum mendesak.


3. Era Reformasi dan Penguatan Aspirasi (1999 – 2003)

Memasuki era reformasi, pada 15 Agustus 1999 sekitar 200 tokoh masyarakat dari wilayah Minahasa Selatan mengadakan musyawarah di Amurang untuk memperjuangkan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan.

Beberapa peserta dari wilayah tenggara Minahasa meminta agar bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, wilayah Kecamatan Ratahan, Tombatu, dan Belang juga diperjuangkan menjadi daerah otonom sendiri: Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada 27 Januari 2003, DPR RI mengesahkan pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan, membuka peluang perjuangan pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara.


4. Pembentukan Panitia dan Landasan Perjuangan (2004)

Pada 15 Januari 2004, di Walei Wulan Lumintang, Ratahan, tokoh masyarakat dari Kecamatan Ratahan, Belang, Ratatotok, Tombatu, dan Touluaan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (PPPKMT) dengan susunan:

Landasan utama perjuangan:

Tujuan pembentukan:


5. Proses Politik dan Dukungan Pemerintah (2004 – 2006)

Tahapan Penting


6. Dukungan Organisasi dan Lobi Politik (2006)

Untuk memperkuat perjuangan, dibentuk Forum Pendukung Perjuangan Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (FP3KMT) pada 31 Januari 2006:

FP3KMT berperan menekan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat agar mempercepat proses pembentukan.


7. Peninjauan Lapangan dan Pengesahan (2006 – 2007)

8 Desember 2006: DPR RI dalam sidang paripurna mengesahkan pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara (bersama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sitaro, dan Kota Kotamobagu) dengan Ibukota Ratahan. Landasan hukum: UU No. 9 Tahun 2007 (6 Januari 2007).


8. Pemerintahan Awal dan Pilkada Pertama